Antrean Panjang BBM Terjadi di Tenggarong, Dishub Kukar: Belum ada Hambatan Arus Lalu Lintas

img

Antrean kendaraan mengisi BBM memanjang hingga menggunakan sebagian badan jalan di Jalan Belida, Tenggarong. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menggunakan badan jalan sebagai ruang tunggu.

Kondisi ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar dihadapkan pada persoalan ruang antrean, karena barisan kendaraan yang memanjang berpotensi mengganggu pengguna jalan, terutama di ruas yang memiliki lebar terbatas.

Kondisi tersebut salah satunya terlihat di Jalan Belida, Tenggarong, kendaraan yang mengantre terlihat memanfaatkan sebagian badan jalan, sehingga ruang yang tersedia bagi kendaraan lain untuk melintas menjadi lebih sempit.

Salah seorang pengendara, Masni mengaku cukup terganggu ketika harus melewati ruas jalan tersebut, terlebih dirinya merasa khawatir saat berhadapan dengan antrean kendaraan yang memanjang.

“Kalau lewat di sini cukup takut juga, apalagi saya perempuan. Jalannya sempit, ditambah antrean kendaraan yang panjang sampai ke badan jalan,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews pada Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengendara harus lebih berhati-hati ketika melintas karena harus berbagi ruang dengan kendaraan yang sedang mengantre BBM.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan solusi sehingga antrean tidak terus mengambil ruang badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Harapannya ada solusi, karena cukup mengganggu di jalan,” kata dia.

Di sisi lain, Dishub Kukar masih memilih langkah persuasif dalam menghadapi persoalan tersebut.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya tidak ingin langsung menerapkan pembatasan fisik selama antrean masih bisa diarahkan dan belum menimbulkan hambatan lalu lintas yang serius.

“Sepanjang masih bisa kami komunikasikan, kami tidak akan melakukan hal yang ekstrem, pemblokiran dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, petugas di lapangan tidak hanya mencermati seberapa panjang kendaraan mengular dari SPBU.

Pola kendaraan berhenti dan ruang yang tersisa untuk lalu lintas juga menjadi pertimbangan dalam menentukan tindakan.

Dishub Kukar sebelumnya sempat mengkaji pemasangan penghalang di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat kendaraan menunggu, termasuk area di seberang SPBU.

Namun, kata dia, opsi tersebut belum diterapkan karena petugas masih menilai situasi lalu lintas di masing-masing titik.

Pendekatan kepada pengemudi juga telah dilakukan melalui pertemuan yang melibatkan kepolisian dan para sopir.

Dalam kesempatan tersebut, pengemudi diarahkan untuk mengatur posisi kendaraan agar antrean tidak mengambil ruang yang dibutuhkan pengguna jalan.

“Pada saat itu masih bisa kita komunikasikan. Artinya kawan-kawan sopir itu masih mendengar apa yang kita sampaikan,” tuturnya.

Selain Jalan Belida, kondisi serupa ditemukan di kawasan Pesut. Kendaraan yang hendak mengisi BBM, termasuk Pertalite, terpantau menggunakan sebagian badan jalan untuk mengantre.

Ketika jumlah kendaraan meningkat, barisan tersebut dapat memanjang hingga mendekati kawasan turunan dari arah gunung.

Meski demikian, Dishub belum mengambil langkah penutupan di lokasi tersebut.

Pertimbangannya antrean sejauh ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap pergerakan kendaraan di ruas jalan sekitar.

Dishub memilih memantau perkembangan kondisi sambil berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait.

Tindakan lebih tegas akan dipertimbangkan apabila keberadaan antrean mulai menghambat arus lalu lintas atau menimbulkan persoalan keselamatan bagi pengguna jalan.

Ia mengatakan persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar bagaimana membubarkan antrean dari badan jalan. Ada kebutuhan untuk menentukan ruang yang dapat digunakan kendaraan sebelum masuk ke area pengisian BBM.

“Yang paling penting itu kan solusinya, parkirnya di mana kalau kita carikan solusinya,” tuturnya.

Menurutnya, apabila kendaraan hanya dilarang mengantre di satu titik tanpa disiapkan lokasi alternatif, persoalan berpotensi bergeser.

Kendaraan bisa mencari tempat lain untuk menunggu dan kembali menggunakan ruang jalan yang semestinya diperuntukkan bagi lalu lintas.

Dishub Kukar juga akan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan.

Perubahan aturan tersebut dinilai dapat berdampak pada pola antrean sehingga pola pengaturan di lapangan perlu kembali disesuaikan.

“Kita lihat perkembangannya di lapangan. Kalau memang sudah mengganggu lalu lintas, tentu akan kami lakukan penanganan bersama pihak terkait,” tutupnya. (Kriz)